Ini Pola Transaksi Narkoba di Kota Tasikmalaya, Berikut Paparan Kapolresta

Ini Pola Transaksi Narkoba di Kota Tasikmalaya, Berikut Paparan Kapolresta

Dari tangan buruh harian lepas tersebut, Polisi mengamankan barang bukti 106 butir.

"Serta menangkap pengedar sabu di Jalan Tentara Pelajar. Pria inisial GG, pengangguran. Dari tangannya kami amankan 1,70 gram sabu," bebernya.

Dia menambahkan, para pengedar dan pengguna sabu melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dengan kurungan penjara 20 tahun.

Sedangkan pengedar Alprazolam melanggar Undang-Undang nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. Terancam kurungan penjara 5 tahun.

"Dan pengedar pil kuning berlogo mf melanggar Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Terancam penjara 10 tahun," tambah perwira menengah ini. (rezza rizaldi / radartasik.disway.id)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: