Humas KemenPAN-RB Tegaskan Bukan Penghapusan Honorer Tapi Penataan Pegawai Non-ASN, Pemda Dinilai Salah Tafsir
Sejumlah regulasi tentang jabatan-jabatan tersebut sudah diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020, KepmenPAN-RB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan atas KepmenPAN-RB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Bisa Diisi PPPK.a
"Jadi, ada 187 jabfung (jabatan fungsional,red) yang bisa diisi PPPK, salah satunya adalah guru," tandasnya.
Averouce pun mengungkapkan dengan adanya SE MenPAN-RB, maka setiap instansi diminta tidak lagi merekrut honorer.
Pemda maupun pusat harus menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.
"Yang memenuhi persyaratan menjadi CPNS dan PPPK diarahkan ikut seleksi CASN," ucapnya.
Jika nanti ada instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, ungkap Averouc dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
Status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
"Pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan tidak ada dalam regulasi jabatan yang bisa mengisi PPPK, makanya dialihkan ke outsourcing," pungkasnya. (esy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: