Giliran 2 Pimpinan Khilafatul Muslimin di Karawang Ditangkap Terkait Konvoi Kebangkitan Khilafah
Radartasik, KARAWANG – DuBACA JUGA:Mau Ambil Bangkai Kucing di Dalam Sumur, 3 Warga Brebes Ini Malah Meninggal Duniaa pimpinan Khilafatul Muslimin wilayah Kabupaten Purwarkarta, Subang dan Karawang (Purwasuka) berinisial KM (60) dan EU ditetapkan sebagai tersangka konvoi kebangkitan khilafah.
KM tercatat sebagai Ketua Khilafatul Muslimin Purwasuka sejak Mei 2008, sedangkan EU adalah Ketua Khilafatul Muslimin Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono menjelaskan penetapan kedua pimpinan Khalifatul Muslimin itu sebagai tersangka telah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihaknya.
BACA JUGA:Lacak Aliran Dana Kelompok Khilafatul Muslimin, Polri Gandeng PPATK dan Densus 88
Termasuk meminta keterangan dari beberapa saksi, baik dari Kesbangpol, Kemenag Karawang. Serta beberapa saksi ahli, baik saksi ahli pidana, kmahli bahasa, sosiolog, serta ahli Kominfo.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Aldi didampingi Kepala MUI, Kemenag dan Kesbangpol Karawang kepada wartawan, pada Jumat (10/06/2022).
Dijelaskan Aldi, kronologi penangkapan kedua tersangka bermula pada 29 Mei 2022 di wilayah hukum Polres Karawang, sekelompok orang mengatasnamakan organisasi Khilafatul Muslimin melakukan konvoi kebangkitan khilafah.
Saat itu konvoi tersebut diikuti 103 orang dengan membawa spanduk dan pamflet. Konvoi tersebut dimulai dari Cikampek kemudian ke Wadas, Lemahabang kembali ke Cikampek lagi.
BACA JUGA:Otak Pelaku Rekayasa Kecelakaan demi Uang Asuransi Akhirnya Menyerahkan Diri
Atas hal tersebut, ungkap Kapolres, pada 8 Juni 2022 Polres Karawang melakukan penggeledahan pada rumah yang dijadikan sekretariat Khilafatul Muslimin wilayah Purwasuka yang berada di Kotabaru.
“Kami menyita barang bukti ada panah, pamflet, buku-buku, sejumlah uang yang ada kaitannya dengan dugaan pelanggaran pidana,” jelasnya.
Selalu pimpinan Khalifatul Muslimin, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pelanggaran pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 59 ayat 4 Undang-undang No 16 tahun 2017 tentang penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana 5 tahun sampai 20 tahun.
Kemudian dugaan pelanggaran Pasal 107 ayat 1 KUHP tentang makar serta dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (KBE)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: