Wali Kota Tasikmalaya Sidak ASN, Tegaskan Larangan Merokok di dalam Ruangan Kantor
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan saat menyidak salah satu ruangan di Kantor BPKAD, Senin 6 Oktober 2025. rezza rizaldi / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Bale Kota TASIKMALAYA dibuat kaget saat Wali Kota TASIKMALAYA, Viman Alfarizi Ramadhan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa ruangan kerja, Senin 6 Oktober 2025.
Sidak tersebut dilakukan untuk memantau penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya mengaku terkejut ketika orang nomor satu di Kota Tasikmalaya itu tiba-tiba datang ke ruangannya.
“Ya, kaget juga tadi Pak Wali mendadak datang ke ruangan. Tapi saya setuju ruangan kerja bebas asap rokok. Saya perokok, tapi sudah lama kalau merokok selalu di luar kantor. Tapi kalau bisa disediakan ruangan khusus untuk merokok. Seperti dulu ada ruangan khusus untuk merokok,” ujarnya.
BACA JUGA:Bupati Tasikmalaya Tegaskan Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu Bersifat Sukarela, Bukan Kewajiban
Sementara itu, Sekretaris BPKAD Kota Tasikmalaya, Hesti Widiawati, mengatakan dirinya tidak kaget dengan sidak tersebut. Ia justru mendukung penuh penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan kerja.
“Kalau saya tidak kaget, karena sudah seharusnya ruangan kerja bebas asap rokok. Alhamdulillah, tadi saat ditengok Pak Wali, teman-teman lengkap dan tidak ada yang merokok. Kalau pun ada yang merokok, mereka ke luar ruangan dekat area parkiran,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan menyebutkan sidak dilakukan untuk menegaskan kembali pentingnya penerapan kawasan tanpa rokok di instansi pemerintahan.
Ia mengunjungi sejumlah kantor seperti BPKAD, BKPSDM dan lain sebagainya yang ada di area Bale Kota guna memastikan aturan tersebut berjalan.
BACA JUGA:Dua Kursi Kepala Dinas Kosong, Bupati Tasikmalaya Segera Gelar Uji Kompetensi Pejabat Eselon II
“Hari ini saya jalan ke beberapa ruangan di BPKAD, BKPSDM, dan lainnya. Saya sedang menggelorakan Perda Nomor 11 Tahun 2018 dan Perwalkot Nomor 18 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Viman.
Ia menegaskan, penerapan KTR merupakan bagian dari komitmen Pemkot untuk mewujudkan Kota Tasikmalaya sebagai Kota Sehat.
Menurutnya, kebijakan ini juga melindungi kesehatan ASN dan tenaga non-ASN dari paparan asap rokok di tempat kerja.
“Saya menerima laporan dari seorang pegawai yang terpapar asap rokok sampai empat jam sehari di ruangannya. Ini jelas mengganggu kesehatan. Karena itu saya minta seluruh ASN disiplin menjalankan aturan KTR,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: