Jadi Otak Penipuan Investasi Robot Trading, Hendry Susanto Terancam 24 Tahun Penjara

Jadi Otak Penipuan Investasi Robot Trading, Hendry Susanto Terancam 24 Tahun Penjara

Radartasik.com, JAKARTA — Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma'mun memastikan jika Hendry Susanto, tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong robot trading Fahrenheit bakal mendapatkan hukuman yang berat.

Pasalnya. Hendry Susanto merupakan adalah otak pelaku dalam aksi dugaan penipuan berkedok investasi ilegal yang dilakukannya ke masyarakat.

“Dia (Hendry Susanto,red) kan otaknya, jadi lebih berat ya Insya Allah,” ujar Ma'mun saat dikonfirmasi, Rabu (23/03/2022).

Ma'mun menuturkan, Hendry Susanto besar kemungkinan terancam kurungan penjara selama 24 tahun atas ulah yang diperbuatnya. Karena dia merupakan otak pelaku.

“Kita kenakan pasal dengan ancamannya maksimal itu sekitar 24 tahunan (penjara),” katanya.

Namun demkian Ma'mun belum menjelaskan detail pasal-pasal apa saja yang diberikan untuk menjerat Hendry Susanto tersebut.

“Karena dengan pendalaman itu kita tahu bisa mengasumsikan ini kena perkaranya apa saja,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah mengatakan, selain Herdry Susanto yang ditangkap Mabes Polri, pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka pelaku penipuan robot trading ilegal itu. Mereka adalah D, ILJ, DBJ, dan MF.

Pelaku diketahui mempromosikan robot trading tersebut melalui media sosial dan media online. Para member yang menjadi korban menginvestasikan dana pada akun trading Fahrenheit ini dengan mengirimkan dananya dengan cara mentransferkan ke rekening milik pelaku atau tersangka dengan inisial D.

Sementara jumlah korban dari investasi bodong ini mencapai lebih dari 100 orang. Meski begitu belum diketahui pasti kerugian dari para korban. Sebab pihak kepolisian masih terus menyelidikinya. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: