Ombudsman Sebut Pasar Tradisional Paling Bandel Terapkan HET Minyak Goreng

Ombudsman Sebut Pasar Tradisional Paling Bandel Terapkan HET Minyak Goreng

Radartasik.com, JAKARTA — Sejak diberlakukannya Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng oleh pemerintah, Ombudsman RI telah melakukan pemantauan terhadap harga minyak goreng di seluruh wilayah Indonesia. 

Setidaknya ada 274 pasar, baik moderen maupun tradisonal yang dipantau Ombusman sepanjang kurun waktu Februari-Maret 2022. Dan hasilnya cukup terbilang cukup mengejutkan. Misalnya berdasarkan pemantauan pada 22 Februari lalu, ternyata tingkat kepatuhan pasar modern untuk menjual minyak goremg sesuai HET adalah sebesar 69,85 persen. Sedangkan per 14 Maret lalu petuhannya naik menjadi 78,94 persen. 

Demikian pula dengan ritel modern, tingkat kepatuhannya naik dari 57,14 persen menjadi 74,19 persen. Sedangkan untuk ritel tradisionalkepatuhannya naik dari 10,19 persen menjadi 16,67 persen.

“Kondisi terbalik pada pasar tradisional sebagai pasar paling banyak konsumen, ternyata semakin menurun tingkat kepatuhannya terhadap HET dari sebelumnya 12,82 persen menjadi 4,25 persen,” kata dia.

Adapun untuk besaran harga berdasarkan data per 22 Februari 2022, harga rata-rata minyak curah di ritel tradisional Rp 15.500. Lalu, rata-rata minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 16.000 dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 20.500.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkapkan dari hasil pemantauan terkait harga minyak goreng tersebut dap;at diketahui adanya perubahan karakter pelaku usaha, baik untuk pasar modern, ritel modern dan ritel tradisional. Mereka semakin patuh terhadap ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Seiring dengan berjalannya waktu semakin patuh terhadap ketentuan HET meskipun lambat,” ungkap dia dalam telekonferensi pers, Rabu (16/03/2022).

“Kondisi terbalik pada pasar tradisional sebagai pasar paling banyak konsumen, ternyata semakin menurun tingkat kepatuhannya terhadap HET dari sebelumnya 12,82 persen menjadi 4,25 persen,” kata dia.

Sementara pada harga per wilayah, Yeka mengatakabn,  untuk kawasan Sumatera berkisar antara Rp 13.650-25.100. Harga rata-rata tertinggi terjadi di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, yaitu minyak premium di pasar tradisional yang berkisar pada harga rata-rata Rp 32.000

“Besaran harga berdasarkan data per 15 Maret 2022 relatif stabil sesuai harga HET, namun untuk Kalimantan terdapat harga dengan rata-rata tertinggi sebesar Rp 36.250, di ritel tradisional untuk minyak jenis premium,” jelas Yeka.

Terkait dengan ketersediaan minyak goreng berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI yang merujuk hasil pemeriksaan pada 22 Februari 2022, dibandingkan hasil pemeriksaan pada 15 Maret 2022, minyak curah naik sebesar 2,5 persen.

 “Untuk minyak goreng kemasan sederhana ketersediaanya turun 12,7 persen. Lebih banyak lagi untuk premium ketersediaannya turun 31,11 persen,” tandas dia.

Dukung Harga Minyak Kembali ke Mekanisme Pasar

Sementara itu untuk menyelesaikan persoalan masih tingginya dan langkanya minyak goreng di pasaran Hendra menyampaikan sejumlah cara berdasarkan temuan lembaganya di lapangan. Salah satunya adalah dengan melepaskan ketersedian pada mekanisme pasar.

“Menghilangkan akar permasalahannya, yaitu disparitas harga, lepaskan kepada mekanisme pasar dengan tetap memberlakukan DMO untuk menjamin ketersediaan minyak goreng,” tegas Hendra. 

Dampak dilepaskan ke mekanisme pasar adalah tingginya harga minyak goreng. Oleh karena itu, pemerintah perlu melindungi kelompok masyarakat yang rentan, seperti keluarga miskin dan UMKM dan mikro yang mengkonsumsi minyak goreng dalam bentuk curah.

Kata dia, dengan opsi ini pemerintah dapat melepas semua jenis minyak goreng ke mekanisme pasar dan pemerintah fokus melayani terhadap kelompok masyarakat yang rentan terhadap kemahalan, yaitu masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro dan UMKM melalui mekanisme bantuan langsung tunai BLT.

“Agar tidak membebankan APBN, untuk keperluan BLT, pemerintah dapat meningkatkan pajak dan levy ekspor produk turunan CPO seperti RBD Palm Olein, RBD Palm Oil, RBD Palm Stearin dan PFAD,” seru Yeka.

Kemudian, dalam rangka menjamin ketersediaan minyak goreng, pemerintah perlu mengawasi secara ketat ekspor use cooking oil. Hal ini perlu didahului dengan memasukan ekspor jenis ini kedalam ekspor larangan terbatas.

Adapun, opsi lainnya adalah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) hanya untuk minyak goreng curah, tapi DMO dan DPO tetap diberlakukan. Lalu, minyak goreng kemasan premium dan sederhana dilepaskan dari kebijakan HET.

Minyak goreng curah tetap menggunakan HET dengan jaringan distribusi khusus di pasar pasar tradisional, dengan mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel. Pengawasan secara ketat dilakukan di wilayah wilayah perbatasan, baik jalur laut maupun jalur darat,” pungkasnya.

Saat ini, pemerintah juga memutuskan untuk mengembalikan sesuai harga keekonomian atau harga pasar. Sementara itu, minyak goreng curah disubsidi sehingga harganya dipatok Rp 14 ribu per liter.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, harga minyak goreng curah akan disubsidi sehingga harga jualnya Rp 14 ribu. ''Pemerintah akan menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah itu dan subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),'' jelasnya setelah rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo di Jakarta Selasa (15/03/2022) kemarin. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: