Kejati Jabar Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung

Kejati Jabar Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung

Radartasik.com, Vonis seumur hidup terhadap pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung ”bukan akhir” dari perjalanan kasus dengan tervonis Herry Wirawan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung tersebut. 

Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil, berkas pengajuan banding tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Namun, dia belum dapat menyebutkan isi dari pengajuan banding tersebut.

”Tentu JPU (jaksa penuntut umum) yang akan menjelaskan. Tapi yang jelas, kami sudah mengajukan banding hari ini (21/2),” kata Dodi Gazali Emil di PN Bandung, Kota Bandung, Senin (21/2/2022).

Menurut Dodi Gazali Emil, JPU mengharapkan banyak hal menjadi pertimbangan majelis hakim dalam melakukan banding tersebut. Nanti, JPU yang akan menjelaskan alasan hukum terkait banding terhadap putusan tersebut.

”Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut,” ujar Dodi Gazali Emil.

Majelis Hakim PN Bandung sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap Herry Wirawan berupa hukuman pidana penjara seumur hidup. 

Herry dinyatakan bersalah telah melakukan aksi tidak terpuji memperkosa belasan santri hingga hamil dan melahirkan.

Majelis Hakim PN Bandung saat itu menolak tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman mati bagi Herry Wirawan

Majelis Hakim juga menolak tuntutan jaksa untuk menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku perkosaan terhadap 13 santriwati tersebut.


Keluarga Korban Kecewa


Para korban dan keluarga korban pemerkosaan Herry Wirawan, kecewa dengan putusan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan hakim. Hal itu diungkapkan Kuasa hukum para santri korban pemerkosaan, Yudi Kurnia.

Menurut Yudi Kurnia, hukuman yang dijatuhkan itu tidak setimpal dengan beban psikis para korban serta nama baik keluarga korban yang tercemar. Ia menyebut beban itu bakal dialami keluarga korban secara turun temurun.

“Begitu saya lihat vonis seumur hidup itu, saya konfirmasi dan memberi tahu keluarga korban, mereka menanggapinya ada yang marah-marah ada yang nangis, sangat tidak terima,” kata Yudi Kurnia, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/2/2022).

Selain dari keluarga, secara pribadi dia pun mengaku kecewa karena dia sempat meredam amarah para keluarga korban ketika awal-awal kasus aksi Herry Wirawan itu terungkap. 

Menurut dia, ada keluarga sempat akan melakukan tindakan anarkis kepada Herry Wirawan saat itu.

“Waktu sebelum laporan, saya sudah meredam, dengan salah satu alasannya ini ada ancaman hukuman mati, karena korban lebih dari satu orang, mereka sangat mengharapkan itu,” kata Yudi Kurnia.

Saat itu pun Kurnia memberi pengertian kepada para keluarga korban untuk menempuh jalur hukum dan tidak melakukan aksi anarkis. Karena, kata dia, sikap anarkis justru bakal merugikan keluarga korban.

Untuk itu, ia pun mendorong kepada kejaksaan agar mengajukan banding dan berupaya agar Herry Wirawan mendapat hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa sebelumnya. 

Menurutnya hal tersebut harus menjadi komitmen pemerintah melalui kejaksaan.

“Itu harus, dan kami sangat mendukung dan memohon untuk banding. Insya Allah kami akan sampaikan permohonan ke jaksa,” kata Yudi Kurnia.

Adapun majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Wirawan pada Selasa (15/2/2022). Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.

Perbuatan dia itu dinyatakan bersalah sesuai pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: