Kejati Jabar Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung
Reporter:
usep saeffulloh|
Selasa 22-02-2022,06:00 WIB
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum
Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil, berkas pengajuan
banding tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Namun, dia belum dapat menyebutkan isi dari pengajuan
banding tersebut.
”Tentu JPU (jaksa penuntut umum) yang akan menjelaskan. Tapi yang jelas, kami sudah mengajukan
banding hari ini (21/2),” kata Dodi Gazali Emil di PN Bandung,
Kota Bandung, Senin (21/2/2022).
Menurut Dodi Gazali Emil, JPU mengharapkan banyak hal menjadi pertimbangan
majelis hakim dalam melakukan
banding tersebut. Nanti, JPU yang akan menjelaskan alasan hukum terkait
banding terhadap putusan tersebut.
”Alasan
banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut,” ujar Dodi Gazali Emil.
Herry dinyatakan bersalah telah melakukan aksi tidak terpuji memperkosa belasan santri hingga hamil dan melahirkan.
Majelis Hakim juga menolak tuntutan jaksa untuk menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku perkosaan terhadap 13 santriwati tersebut.
Keluarga Korban Kecewa
Para korban dan keluarga korban pemerkosaan
Herry Wirawan, kecewa dengan putusan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan hakim. Hal itu diungkapkan Kuasa hukum para santri korban pemerkosaan, Yudi Kurnia.
Menurut Yudi Kurnia, hukuman yang dijatuhkan itu tidak setimpal dengan beban psikis para korban serta nama baik keluarga korban yang tercemar. Ia menyebut beban itu bakal dialami keluarga korban secara turun temurun.
“Begitu saya lihat
vonis seumur hidup itu, saya konfirmasi dan memberi tahu keluarga korban, mereka menanggapinya ada yang marah-marah ada yang nangis, sangat tidak terima,” kata Yudi Kurnia, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/2/2022).
Selain dari keluarga, secara pribadi dia pun mengaku kecewa karena dia sempat meredam amarah para keluarga korban ketika awal-awal kasus aksi
Herry Wirawan itu terungkap.
Menurut dia, ada keluarga sempat akan melakukan tindakan anarkis kepada
Herry Wirawan saat itu.
“Waktu sebelum laporan, saya sudah meredam, dengan salah satu alasannya ini ada ancaman hukuman mati, karena korban lebih dari satu orang, mereka sangat mengharapkan itu,” kata Yudi Kurnia.
Saat itu pun Kurnia memberi pengertian kepada para keluarga korban untuk menempuh jalur hukum dan tidak melakukan aksi anarkis. Karena, kata dia, sikap anarkis justru bakal merugikan keluarga korban.
Untuk itu, ia pun mendorong kepada kejaksaan agar mengajukan
banding dan berupaya agar
Herry Wirawan mendapat hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa sebelumnya.
Menurutnya hal tersebut harus menjadi komitmen pemerintah melalui kejaksaan.
“Itu harus, dan kami sangat mendukung dan memohon untuk
banding. Insya Allah kami akan sampaikan permohonan ke jaksa,” kata Yudi Kurnia.
Adapun
majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Wirawan pada Selasa (15/2/2022). Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap
Herry Wirawan.
Perbuatan dia itu dinyatakan bersalah sesuai pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (jp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: