Anak Ridwan Kamil yang Hilang Masih Terus Dicari, Polisi Sebar Poster Orang Hilang dan Yellow Notice
Radartasik,JAKARTA - Pencarian terhadap tenggelam dan hilangnya anak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril di Sungai Aere Swiss masih terus dilakukan berbagai pihak.
Bahkan pihak kepolisian setempat terus mengupayakan pencariani keberadaan Eril lewat berbagai cara. Salah satunya melalui media sosial dengan menggunakan poster orang hilang.
Poster orang hilang yang disebar itu mencantumkan foto Eril beserta ciri-ciri tubuh, alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi disebar.
Biar mudah dipahami poster orang hilang yang berisikan biodata Eril tersebut ditulis dalam Bahasa Swiss.
BACA JUGA:Sungai Tempat Anak Ridwan Kamil Hilang Ternyata Setiap Tahun Makan Korban 20 Orang
Tujuannya agar penduduk lokal bisa membantu dan memudahkan proses pencarian Eril.
Proses pencarian Eril akan dilakukan tim gabungan setempat hingga 16 kilometer dari titik hilangnya Eril.
Selain itu, pihak Mabes Polri akan membantu lewat jalur Interpol untuk menerbitkan Yellow Notice.
Diketahui, Yellow Notice adalah cara untuk mencari keberadaan orang hilang yang berusia di bawah umur atau tidak bisa mengenali dirinya sendiri.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Tabah Menunggu Kedatangan Emmeril Kahn, Ikhtiar Pencarian Terus Dilakukan
Sementara itu, Dubes RI untuk Swiss Muliaman Hadad menyatakan tidak ada penetapan batas waktu untuk mencari keberadaan Eril.
Polisi sungai dan tim SAR yang terus melakukan pencarian terhadap Eril, yang hilang pada Kamis pagi (26/05/2022) waktu Swiss.
“Sebetulnya tidak ada batas waktu maksimum kapan pencarian ini akan dihentikan. Karena ketika kami bertemu dengan tim SAR dan polisi sungai mereka mengatakan adalah menjadi tugas kami untuk memastikan keamanan sungai ini',” ujar Muliaman dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (28/05/2022) dikutip fin.co.id.
BACA JUGA:Pencarian Eril Terkendala Keruhnya Sungai Aare, Muncul Video Diduga Rombongan Eril Sebelum Berenang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: