Dugaan Alih Fungsi Lahan Disinyalir Jadi Penyebab Banjir Bandang

Dugaan Alih Fungsi Lahan Disinyalir Jadi Penyebab Banjir Bandang

radartasik.com, KARANGPAWITAN — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melakukan penyelidikan terhadap dugaan alih fungsi lahan di kawasan suaka alam Gunung Papandayan. Penyelidikan dilakukan setelah Kantor Seksi Konservasi Wilayah V BKSDA Jawa Barat melaporkan dugaan alih fungsi lahan itu ke Polres Garut.


Laporan dilakukan karena dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan pertanian sebagai salah satu penyebab terjadinya bencana banjir bandang yang menerjang Kecamatan Sukaresmi beberapa waktu lalu.

“Laporannya sudah kami terima dari BKSDA dan akan segera ditindak lanjuti,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi dalam rilis di Mapolres Garut, Selasa (7/12/2021).

Dede menerangkan, saat ini tim dari Satreskrim Polres Garut terus melakukan penyelidikan di lapangan terkait dugaan alih fungsi lahan. Alih fungsi lahan yang dilaporkan, yakni tindak pidana mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas suaka alam serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam melakukan penyelidikan terkait adanya tindak pidana alih fungsi lahan ini,” ujarnya.

Jika nanti hasil penyelidikan terbukti adanya tindakan alih fungsi lahan, maka pelakunya bisa diancam hukuman 10 tahun penjara karena melanggar pasal 19 Jo pasal 40 Undang-undang RI nomor 05 tahun 1990 tentang Konservatif Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. “Kalau terbukti adanya alih fungsi lahan, pelakunya terancam 10 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V Garut Dodi Arisandi melaporkan adanya alih fungsi lahan di kawasan Gunung Papandayan tepatnya di Kecamatan Sukaresmi yang diduga menjadi penyebab banjir bandang.

“Jadi ada tiga hektare lahan hutan berubah jadi lahan pertanian dan itu jadi penyebab banjir bandang beberapa waktu lalu,” ujar Dodi kepada wartawan di Mapolres Garut.

Dodi menerangkan, lahan yang saat ini menjadi area pertanian merupakan kawasan suaka alam yang dilindungi. Kata dia, jika terjadi kerusakan bisa berdampak buruk terhadap alam yang akhirnya menyebabkan bencana longsor dan banjir bandang. “Alih fungsi lahan hutan menjadi pertanian ini sangat berdampak buruk untuk alam, jadi harus ada tindakan tegas,” ujarnya.

Menurut dia, sebelum melakukan langkah pidana, pihaknya sudah berupaya melakukan tindakan dengan mengingatkan masyarakat agar tidak menggarap lahan di kawasan hutan lindung.

“Kami sudah ingatkan, tetapi masyarakat masih tetap melakukannya (alih fungsi). Jadi kita ambil tindakan melalui jalur pidana supaya ada efek jera,” paparnya. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: