Untuk menurunkan gangguan tersebut, ULTG Ciamis sudah melakukan beberapa action ke lapangan.
Diantaranya dengan cara sweeping layang-layang secara konsisten, sosialisasi menggunakan brosur, kalender, spanduk dan banner.
Kemudian memasang iklan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya dan talkshow menggunakan radio.
Lalu, pemasangan informasi melalui ATCS di setiap traffic light di wilayah Kota Tasikmalaya.
Keberadaan ULTG Ciamis ini sebagai unit layanan transmisi yang membawahi Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500 KV Tasikmalaya, Gardu Induk (GI) 150 KV Tasikmalaya, Gardu Induk (GI) 150 KV Ciamis, Gardu Induk (GI) 150 KV Banjar, Gardu Induk (GI) 150 KV Karangnunggal dan Gardu Induk (GI) 70 KV Pangandaran.
Tugasnya mengelola transmisi suplai utama yang mengalirkan listrik ke pelanggan sampai ke Jakarta.
Keberadaan GITET 500 KV Tasikmalaya dan SUTET 500 KV Tasikmalaya-Depok sebagai backbone jalur selatan.
Maka, ketika jalur ini terganggu, salah satunya oleh gangguan layang-layang berkawat sebagian aliran listrik di pulau Jawa sampai ke Istana Presiden juga akan mengalami dampak.
Manager Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) Ciamis, Suswoyo menjelaskan, hingga saat ini layang-layang yang menggunakan tali kawat dan sejenisnya menjadi salah satu faktor utama terjadinya gangguan aliran listrik di PLN.
Penggunaan tali berbahan dasar kawat pada layang-layang, terang dia, seringkali mengakibatkan terjadinya kerusakan pada jaringan listrik PLN yang berdampak pada pemadaman listrik di beberapa wilayah, seperti di Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis.
Menurutnya, permainan layang-layang baik itu yang menggunakan tali kawat maupun benang biasa, bukan hanya mengancam jaringan listrik tetapi bisa mengancam dan membahayakan jiwa manusia.
“Dampaknya sangatlah berbahaya, bagi para pemain layang-layang, bilamana benang atau tali kawat layang-layang terkena saluran listrik. Juga menyebabkan listrik padam sehingga merugikan masyarakat yang sehari-hari membutuhkan listrik,” terang Suswoyo, kepada Radar, Rabu (13/10/21).
Dia menjelaskan, beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan oleh PLN ULTG Ciamis untuk menurunkan gangguan akibat layang-layang diantaranya adalah sweeping layang-layang secara konsisten.
Kemudian, sosialisasi menggunakan brosur, kalender, spanduk dan banner. Iklan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kota Tasikmalaya dan talkshow menggunakan radio. Pemasangan informasi melalui ATCS di setiap traffic light Kota Tasikmalaya.
Manager PLN ULTG Ciamis, Suswoyo mensosialisasikan pencegahan gangguan listrik oleh layangan bertali kawat melalui ATCS dan Traffic Light, bekerja sama dengan Dinas Perhubungan di Wilayah Kota Tasikmalaya.
Selanjutnya, pemasangan informasi dan himbauan di videotron, bersinergi dengan tokoh agama dan masyarakat.
Terlebih dengan Walikota dan ketua DPRD Tasikmalaya untuk memberikan himbauan kepada masyarakat tentang Perda Kota Tasikmalaya Nomor 11 tahun 2009.
Dan bersinergi dengan kepolisian, komando Garnisun dan Satpol-PP Kota Tasikmalaya.
“Kami atas nama PLN mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran pemerintah Tasikmalaya, kepolisian, garnisun, tokoh agama dan tokoh masyarakat Tasikmalaya yang sudah bersinergi untuk sama-sama menjaga aset negara dan mewujudkan keandalan listrik khususnya di Tasikmalaya,” ujarnya, menambahkan.
Manager PLN ULTG Ciamis, Siswoyo saat menemui Wali Kota Tasikmalaya, H M Yusuf di ruangannya di Bale Kota Tasikmalaya, untuk bekerjasama mensosialisasikan pencegahan gangguan listrik oleh layangan bertali kawat.
PLN tentunya, tambah dia, dalam hal ini tidak bisa sendiri, maka dari itu memerlukan peran serta masyarakat, salah satunya adalah dengan tidak bermain layang-layang di sekitar jaringan PLN.
“Kepada seluruh masyarakat, sekali lagi kami minta untuk tidak bermain layang-layang di sekitar jaringan PLN. Selain berbahaya untuk diri sendiri, dapat mengganggu pasokan listrik untuk masyarakat sekitar,” kata dia.
Bahkan, tambah dia, dalam peraturan daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tertib Lingkungan dalam pasal 30, dalam rangka mewujudkan tertib lingkungan.
Maka setiap orang atau badan pada poin O di pasal tersebut, dilarang bermain layang-layang menggunakan tali dari bahan metal, logam, kawat dan sejenisnya yang dapat membahayakan jiwa, merusak jaringan kabel listrik, telepon dan atau antena.
Dia menambahkan, pada pasal 56 di Perda tersebut, ada ketentuan pidana bagi setiap orang atau badan yang bermain layang-layang menggunakan tali kawat, bisa dipidana dengan kurungan paling lama 20 hari atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
(diki setiawan/radartasikmcom)