Polisi Ungkap Kasus Ayam Potong Berformalin Saat Lebaran

Berdasarkan hal itu, dua tersangka dikenakan sanksi hukuman paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 miliar.
“Mereka kami sangkakan pasal 136 huruf B Jo pasal 75 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya. (disway.id)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: