Usai Sidang Isbat, 37 Pasangan Miliki Buku Nikah
Sabtu 28-08-2021,10:00 WIB
Reporter:
andriansyah|
Editor:
radartasik.com, GARUT KOTA — Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) bersama Kantor Kemenag, Baznas dan Pengadilan Agama Kabupaten Garut mengadakan sidang isbat 37 pasangan suami-istri yang belum memiliki akta nikah. Kegiatan di dua kelurahan di Kecamatan Garut Kota Jumat (27/8/2021) ini dilakukan untuk memfasilitasi masyarakat yang sudah menikah namun belum mendapatkan akta nikah.
Kepala Dinas PPKBPPPA Kabupaten Garut Yayan Waryana mengatakan kegiatan tersebut biasa diadakan di wilayah yang masuk program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS). Di wilayah itu masyarakat yang sudah menikah tetapi belum tercatat di KUA wajib mengikuti sidang isbat.
Kedepannya, pihaknya akan mengembangkan kembali pelayanan tersebut agar bisa dilaksanakan di tempat lain, tidak hanya di lokasi binaan P2WKSS saja. “Kita adakan sidang isbat nikah ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena pemerintah harus hadir di dalam memberikan pelayanan, pengayoman secara hukum,” ujarnya.
Yayan menuturkan fasilitasi pelayanan sidang isbat dipandang penting, karena akan dirasakan manfaatnya tatkala secara hukum masyarakat akan terlindungi dengan memiliki catatan akta pernikahan. “Harapannya keluarga-keluarga yang terbentuk adalah keluarga yang sejahtera secara lahir, bahagia secara batin,” ucapnya.
Salah satu pasangan nikah Johan (52) dan Yati (50) mengaku menikah tahun 1998. Keduanya senang kini memiliki akta nikah.
“Dulu nikah agama tahun 1998, jadi tidak tercatat. Alhamdulillah sekarang ada catatan nikah di KUA. Akta nikah ini sangat berguna sekali,” terangnya. (yna)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: