Cepat Ajukan… Bunga KPR Tapera Cuma 5%
Sabtu 22-05-2021,12:30 WIB
JAKARTA — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk dan Perum Perumnas menawarkan fasilitas pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera (KPR Tapera) untuk masyarakat.
Dalam aturannya, KPR Tapera menawarkan tiga skema pembiayaan sesuai kelompok penghasilan. Untuk kelompok Penghasilan I dengan penghasilan di bawah Rp 4 juta akan mendapatkan suku bunga KPR sebesar lima persen fixed rate dengan tenor sampai dengan 30 tahun.
Pada kelompok penghasilan II dengan penghasilan berkisar Rp 4 juta - Rp 6 juta dikenakan bunga KPR enam persen fixed rate dengan tenor sampai dengan 20 tahun.
Kemudian, untuk kelompok penghasilan III dengan penghasilan Rp 6 juta - R p8 juta dapat mengakses KPR dengan bunga tujuh persen fixed rate dengan tenor sampai dengan 20 tahun.
Adapun ketentuan untuk dapat mengakses KPR Tapera, masyarakat diwajibkan untuk memenuhi ketentuan dan persyaratan untuk mendapatkan Pembiayaan Tapera.
”Peserta masuk ke dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan belum memiliki rumah,” terang Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo di Jakarta, Sabtu (22/05/2021).
Selain itu, syarat yang harus dipenuhi masyarakat yakni telah menjadi peserta Tapera aktif dan lancar membayar simpanan peserta selama 12 bulan.
”Harga rumah yang dapat dimiliki peserta aktif Tapera beragam mulai dari Rp 112 juta hingga Rp 292 juta,” pungkasnya. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: