Syarat Lengkap PPG Calon Guru 2025: Mengapa Harus IPK 3.00?
Syarat lengkap PPG Calon Guru 2025.-Kemendikbud-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis syarat lengkap bagi peserta Seleksi PPG Calon Guru 2025.
Program Pendidikan Profesi Guru alias PPG 2025 ditujukan untuk menyiapkan calon guru profesional dan berkompeten di seluruh Indonesia.
Salah satu syarat utama yang menarik perhatian adalah kewajiban memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00.
Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan calon guru memiliki dasar akademik yang kuat sebagai fondasi profesionalisme dalam menjalankan tugas kependidikan.
BACA JUGA: Klaim Saldo DANA Gratis Rp219.000 Lewat Link DANA Kaget, Cair dalam Hitungan Detik!
BACA JUGA: Kemendikdasmen Buka Pendaftaran Seleksi PPG Calon Guru 2025
Persyaratan Lengkap PPG Calon Guru 2025
Berdasarkan ketentuan resmi Ditjen GTKPG, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi calon peserta:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Usia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025.
4. Memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar di PD-Dikti, atau disetarakan bagi lulusan luar negeri.
5. Memiliki IPK minimal 3.00.
6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
BACA JUGA: Jadwal Seleksi PPG Calon Guru 2025, Catat Tanggalnya!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: