Kabar Baik Bayar Pajak Kendaraan Plat Kuning di Jabar Tak Perlu Lagi Bawa NIB Maupun NPWP
Bayar pajak kendaraan plat kuning di Jawa Barat kini lebih mudah tanpa NIB dan NPWP.-Jabarprovgoid-
RADARTASIK.COM – Kabar baik datang bagi pemilik kendaraan berpelat kuning di Jawa Barat, baik untuk angkutan orang maupun barang.
Pemerintah daerah menghadirkan kemudahan baru dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menyederhanakan persyaratan administrasi.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/Kep.189-Bapenda/2026 yang mengatur pembebasan persyaratan administrasi untuk pemberian insentif PKB dan BBNKB bagi angkutan umum.
Dalam aturan terbaru tersebut, wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa dokumen tambahan seperti surat pengantar perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun NPWP perusahaan saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
BACA JUGA: Lebih Bertenaga, Konsumsi BBM Tembus 51,7 Km, Ini Spesifikasi Honda Vario 125 Terbaru
BACA JUGA: Harga Resmi Honda Prelude Diumumkan, Pengiriman Perdana Dimulai Bulan Depan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan kebijakan ini dibuat untuk memangkas birokrasi dan memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha transportasi.
Dia menyampaikan proses pembayaran kini dibuat lebih sederhana tanpa perlu membawa berbagai dokumen usaha yang sebelumnya dianggap rumit.
Menurutnya, wajib pajak cukup membawa STNK asli dan KTP untuk melakukan pembayaran di kantor Samsat Induk.
Dengan prosedur yang lebih ringkas, layanan diharapkan menjadi lebih cepat dan tidak mengganggu operasional pelaku usaha di lapangan.
BACA JUGA: Kia Perkuat Arah Baru Brand dengan Standar Global untuk Pasar Indonesia
BACA JUGA: Spesifikasi Gahar Xiaomi 17T Terungkap, Siap Tantang Poco X8 Pro dengan Upgrade Besar
Dorong Kepatuhan Pajak dan Efisiensi Layanan
Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengurangi beban administratif.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai kendala dokumen kerap menjadi alasan pemilik kendaraan menunda pembayaran pajak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: