Syarat Lengkap PPG Calon Guru 2025: Mengapa Harus IPK 3.00?

Syarat Lengkap PPG Calon Guru 2025: Mengapa Harus IPK 3.00?

Syarat lengkap PPG Calon Guru 2025.-Kemendikbud-

Melalui penyelenggaraan PPG ini, Kemendikdasmen berkomitmen mencetak guru-guru unggul yang siap mengajar, menginspirasi dan membentuk generasi masa depan yang cerdas.

BACA JUGA: Guru SRT 41 Kota Tasikmalaya Ikut Mondok Demi Dampingi Siswa Beradaptasi di Asrama

BACA JUGA: Raksa Budaya Santun Cipedes Dorong UMKM, Layanan Publik, dan Gotong Royong Warga Kota Tasikmalaya

Program ini bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, tetapi juga untuk memperkuat fondasi pendidikan nasional yang berkualitas dan berkelanjutan.

Dengan memenuhi seluruh syarat seleksi, termasuk ketentuan IPK minimal 3.00, calon guru memiliki peluang besar untuk menjadi bagian dari perubahan positif dalam dunia pendidikan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: