Pemerintah Siap Berantas Penyalahgunaan Bahan Berbahaya pada Obat dan Makanan

Pemerintah Siap Berantas Penyalahgunaan Bahan Berbahaya pada Obat dan Makanan

Badan Pengawas Obat dan Makanan menggelar Kick Off Aksi Bersama Pencegahan dan Penanganan Rantai Pasok Bahan Berbahaya pada Senin 15 September 2025.-Ilustrasi/Freepik-

Namun, potensi itu terancam jika masih banyak produk berbahaya yang beredar. Dampaknya bisa fatal, mulai dari kerusakan organ, risiko kanker bahkan kematian.

Taruna menilai pengawasan tak cukup hanya pada produk jadi. Rantai pasok bahan baku juga harus diperhatikan.

Selama bahan berbahaya masih mudah didapat, peluang penyalahgunaan tetap besar. Karena itu, ia mendorong kolaborasi lintas sektor sejak tahap paling awal.

Aksi ini juga mendapat dukungan dari berbagai asosiasi dan perusahaan. Hadir di antaranya Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI), Indonesian E-Commerce Association (IdEA), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) ASPERINDO dan PAPPKINDO.

Mereka ikut menandatangani komitmen bersama untuk mencegah penyalahgunaan bahan berbahaya.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menekankan perlunya pengawasan impor dan distribusi bahan berbahaya.

BACA JUGA: Tarif Bus Primajasa Terbaru September 2025, Berapa Ongkos Tasik - Bekasi dan Bekasi - Singaparna?

BACA JUGA: Pilu Enam Keluarga di Tasikmalaya, Rumah dan Kios Hangus Terbakar Tengah Malam

Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang tergoda memakai bahan berbahaya demi menekan biaya produksi atau memperpanjang masa simpan produk. 

Praktik itu membahayakan konsumen sekaligus merusak sistem produksi nasional. Karena itu, ia menyebut kolaborasi lintas sektor mutlak dilakukan.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar mengingatkan bahaya distribusi bahan berbahaya melalui kanal daring.

Dia menyinggung tragedi pada 2022 ketika obat sirup mengandung bahan kimia berbahaya menyebabkan gangguan ginjal akut pada 251 anak.

Alexander mengungkap dari Oktober 2024 hingga September 2025, pihaknya telah menangani lebih dari 11.000 konten negatif.

Sebanyak 830 di antaranya terkait dengan peredaran bahan berbahaya secara online. Fakta ini menunjukkan besarnya ancaman di dunia digital.

Kerja sama ini melibatkan tujuh kementerian dan lembaga serta lima asosiasi. Kesepakatan mereka ditandai dengan penandatanganan dokumen komitmen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: