Disdik Awasi Ketat Penggunaan Dana BOS Rp57 Miliar di SD Kota Tasikmalaya

Disdik Awasi Ketat Penggunaan Dana BOS Rp57 Miliar di SD Kota Tasikmalaya

Ilustrasi dana bos. istimewa-tangkapan layar ponsel--

BACA JUGA:Ciangir Meminta Nafas, Pemkot Tasikmalaya Memberi Wacana

Penggunaan untuk sarana dan prasarana sekolah juga dibatasi maksimal 20 persen.

Berikut 12 komponen penggunaan dana BOS berdasarkan Permendikdasmen No. 8/2025 Pasal 38:

1. Penerimaan peserta didik baru (PPDB).

2. Pengembangan perpustakaan (wajib, minimal 10%).

BACA JUGA:DANA Pinjam dan Pinjaman Dana Cicil, Solusi Keuangan Praktis Masa Kini

3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.

4. Asesmen dan evaluasi pembelajaran.

5. Administrasi kegiatan sekolah.

6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

BACA JUGA:Hari ini dalam Sejarah: Dari Pidato Ronald Reagan hingga Pembukaan Piala Dunia 2014

7. Langganan daya dan jasa (listrik, air, internet).

8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran.

10. Kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait