Disdik Awasi Ketat Penggunaan Dana BOS Rp57 Miliar di SD Kota Tasikmalaya
Ilustrasi dana bos. istimewa-tangkapan layar ponsel--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pemerintah mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Tasikmalaya sebesar Rp57,25 miliar pada tahun 2025.
Dana ini akan disalurkan ke 189 SD negeri dan 33 SD swasta yang tersebar di seluruh wilayah Kota Tasikmalaya.
Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tasikmalaya, Indra Risdianto, mengatakan bahwa besaran dana BOS dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang tercatat per 30 Agustus tahun berjalan.
“Untuk tahun 2025, total BOS Reguler SD sebesar Rp57.254.460.000. Alokasinya mengacu pada jumlah siswa per 30 Agustus,” jelas Indra kepada wartawan, Selasa 10 Juni 2025.
BACA JUGA:Green Financing BRI Terus Tumbuh di Tengah Transformasi Hijau Industri Perbankan
Setiap siswa, lanjutnya, menerima alokasi BOS sebesar Rp940.000 per tahun.
Nilai tersebut telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Ketentuan Baru Dana BOS 2025
Indra menambahkan, penggunaan dana BOS tahun 2025 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, yang memuat 12 komponen pembiayaan.
BACA JUGA:Kepala Disporabudpar Kota Tasikmalaya Sandang Gelar Doktor, Teliti Pengembangan ASN
Salah satu ketentuan baru adalah pengadaan buku minimal 10 persen dari total dana BOS, dan buku yang dibeli harus terdaftar di Sistem Informasi Buku Indonesia (SIBI).
Selain itu, ada batasan penggunaan dana untuk honor:
* Maksimal 20 persen untuk SD negeri.
* Maksimal 40 persen untuk SD swasta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: