Jawab Kritik Perizinan Lamban di Industri Jasa Keuangan, OJK Luncurkan SPRINT

Jawab Kritik Perizinan Lamban di Industri Jasa Keuangan, OJK Luncurkan SPRINT

OJK resmi meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) yang mulai berlaku 1 September 2025, Senin 25 Agustus 2025. istimewa for radartasik.com--

BACA JUGA:Kemiskinan Ekstrem Lansia di Tasikmalaya Jadi Sorotan, Pemerintah Kota Diminta Bertindak Nyata

SPRINT juga mendukung pendelegasian wewenang ke Kantor OJK Daerah, sehingga pengurusan izin tidak lagi terpusat di Jakarta. 

Langkah ini diharapkan membuat layanan lebih merata di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, layanan perizinan Perbankan, Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sudah lebih dulu masuk SPRINT. 

Pada awal 2026, giliran Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang akan terintegrasi.

BACA JUGA:Kreativitas Warga Tasikmalaya Atasi Sampah dengan Tempat Bakar Swadaya

OJK menegaskan transformasi digital ini bukan sekadar penggantian sistem, tetapi langkah strategis untuk menghadirkan industri jasa keuangan yang lebih transparan, adaptif, dan berdaya saing, sekaligus menghapus stigma perizinan OJK yang selama ini dianggap lamban.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: