Jawab Kritik Perizinan Lamban di Industri Jasa Keuangan, OJK Luncurkan SPRINT

Jawab Kritik Perizinan Lamban di Industri Jasa Keuangan, OJK Luncurkan SPRINT

OJK resmi meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) yang mulai berlaku 1 September 2025, Senin 25 Agustus 2025. istimewa for radartasik.com--

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Proses perizinan yang lambat dan berbelit selama ini menjadi salah satu kritik utama terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Menjawab tantangan tersebut, OJK resmi meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) yang mulai berlaku 1 September 2025.

Sistem ini menggantikan SIJINGGA dan mencakup layanan perizinan di sektor Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun (PPDP) serta Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML). 

OJK menargetkan SPRINT menjadi pintu masuk tunggal untuk perizinan yang lebih cepat, efisien, dan akuntabel.

BACA JUGA:Dari Letusan Krakatau, Hak Pilih Perempuan, hingga Momen Kemerdekaan Indonesia

Selama ini, pelaku industri kerap mengeluhkan panjangnya alur perizinan, tumpang tindih aturan, hingga tidak adanya kepastian waktu layanan. 

Bahkan, OJK mencatat ada lebih dari 1.500 aktivitas proses bisnis yang membuat birokrasi semakin rumit.

“Perizinan adalah tugas utama OJK. Dengan integrasi ke dalam SPRINT, kami ingin memastikan layanan lebih cepat dan berkualitas, tapi tetap sesuai prinsip prudensial serta tata kelola yang baik,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, saat peresmian di Jakarta, Senin 25 Agustus 2025.

Melalui SPRINT, OJK menyederhanakan proses bisnis dari 1.554 menjadi 389 aktivitas. 

BACA JUGA:Hebatnya! Pacuan Kuda di Pangandaran Mirip di Inggris, Bikin Penasaran Aja

Sistem ini juga dilengkapi tanda tangan digital terhubung BSSN, QR Code validasi izin, layanan chatbot, hingga tracking system transparan yang memberikan notifikasi pada setiap tahap perizinan.

“Service Level Agreement (SLA) wajib dipenuhi. OJK berkomitmen memberikan kepastian waktu layanan dan terbuka terhadap masukan industri,” tegas Mirza.

Transformasi ini dinilai penting karena industri jasa keuangan terus berkembang cepat, termasuk kehadiran fintech, aset digital, hingga kripto.

Tanpa sistem yang adaptif, pelaku usaha berisiko terhambat dan kehilangan momentum pertumbuhan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: