Cara Cek Pinjol Ilegal, Daftar 96 Pinjol Legal OJK Oktober 2025

Cara Cek Pinjol Ilegal, Daftar 96 Pinjol Legal OJK Oktober 2025

OJK rilis daftar terbaru 96 pinjol legal Oktober 2025.-Freepik/Disway-

JAKARTA, RADARTASIK.COMPinjaman online atau pinjol masih menjadi solusi cepat bagi masyarakat untuk mendapat dana instan. Meski praktis, tidak semua layanan aman digunakan.

OJK mengingatkan masyarakat hanya memilih pinjol legal yang sudah memiliki izin resmi. Layanan ini termasuk dalam peer-to-peer (P2P) lending atau LPBBTI, yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman secara elektronik.

Banyak kasus penipuan hingga penyalahgunaan data pribadi melibatkan pinjol ilegal. Karena itu, OJK menegaskan agar masyarakat berhati-hati. Hanya gunakan penyedia yang sudah terdaftar dan berizin resmi.

OJK secara rutin memperbarui daftar pinjol legal. Hingga Oktober 2025, jumlah perusahaan pinjol yang terdaftar mencapai 96 penyelenggara.

BACA JUGA: Cek Jadwal Lowongan Kerja KAI Commuter 2025, Dibuka 8 Posisi

BACA JUGA: Keracunan MBG di Cipatujah Tasikmalaya, 109 Siswa Terdampak dan 36 Masih Dirawat

Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal

Ada tiga cara mudah untuk mengetahui apakah sebuah pinjol legal atau ilegal:

1. Website OJK

- Buka situs resmi OJK di ojk.go.id.

- Klik menu daftar penyelenggara LPBBTI.

- Cari nama pinjol yang ingin diperiksa.

2. WhatsApp OJK

- Simpan nomor OJK 081-157-157-157.

- Ketik nama pinjol yang ingin dicek.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: