Satpol PP Mengalah, PKL Kembali Berjualan Depan Masjid Agung Baiturrahman, Roni AKS: Jangan Ada Pungutan Uang

Satpol PP Mengalah, PKL Kembali Berjualan Depan Masjid Agung Baiturrahman, Roni AKS: Jangan Ada Pungutan Uang

PKL kembali diizinkan berjualan di depan Masjid Agung Baiturrahman selama bulan Ramadan dengan sejumlah syarat.-Ujang Nandar/Radartasik.com-

Aturan lainnya adalah toleransi bagi para PKL hanya berlaku selama bulan Ramadan dengan jam operasional berdagang dari jam 16.00 sampai jam 19.00 WIB.

Khusus untuk di jalur dua, pedagang tidak boleh menempatkan lapak dagangan di bahu jalan tetapi harus di trotoar sehingga tidak akan mengganggu arus lalu lintas.

BACA JUGA: Harga Resmi Infinix Note 50 dan Note 50 Pro di Indonesia, Cuma Rp2 Jutaan Dapat AMOLED 144Hz!

BACA JUGA: Analisis Tren Harga Cardano ADA dalam 24 Jam Terakhir, Akankah Bullish?

Sementara terkait jumlah pedagang, sepanjang tempat masih menampung dan tidak terjadi kesemrawutan, berapa pun PKL diperbolehkan berdagang. Kalau ada pedagang baru dan tidak kebagian tempat, maka mau tidak mau harus kembali pulang.

Keputusan yang diambil Satpol PP sebetulnya baru akan dilaporkan kepada Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Tasikmalaya pada hari ini. Namun secara prinsip, Asda II berharap suasana tetap tertib, bersih dan aman.

”Jadi semua terakomodir mulai dari keamanan, kebersihan hingga keindahan. Semua sama-sama menjamin walaupun itu termasuk zona merah mengingat kegiatannya hanya sore hari kemudian para pedagang siap dengan syaratnya, jadi kami akhirnya akomodir,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait