Besaran Denda Pelanggaran Tambang Terbaru, Nikel Tertinggi Rp 6,5 Miliar Per Hektare

Besaran Denda Pelanggaran Tambang Terbaru, Nikel Tertinggi Rp 6,5 Miliar Per Hektare

Kementerian ESDM sudah menetapkan aturan baru mengenai besara denda pelanggaran tambang nikel, timah dan batu bara di kawasan hutan.-Kementerian ESDM-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan aturan baru terkait denda pelanggaran tambang di kawasan hutan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya pemerintah memperketat penertiban di sektor pertambangan yang selama ini rawan pelanggaran.

Dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025.

Regulasi ini mengatur tarif denda administratif untuk komoditas nikel, bauksit, timah dan batubara.

BACA JUGA: Jelang Libur Nataru 2025/2026, Kementerian PU Pastikan Kesiapan Tol Bocimi untuk Arus Akhir Tahun

BACA JUGA: AgenBRILink Perkuat Inklusi Keuangan, Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan

Keputusan itu ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 1 Desember 2025.

Kebijakan baru ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 43A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025.

Dimana, pemerintah menilai aturan ini penting karena menjadi dasar pengenaan sanksi dan penerimaan negara bukan pajak dari denda administratif di bidang kehutanan.

Dalam salah satu ketentuan kepmen, pemerintah menjelaskan penetapan denda didasarkan pada hasil kesepakatan Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan).

Kesepakatan itu merujuk pada surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang diterbitkan pada 24 November 2025.

Penjelasan tersebut tercantum dalam pasal yang dikutip pada Rabu 10 Desember 2025.

Pemerintah menegaskan bahwa instrumen denda ini bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya alam.

Selain itu, kebijakan ini juga dirancang untuk menanggulangi potensi kerugian negara dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal maupun pertambangan berizin yang tidak tertib.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: