JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kosmetik pria menjadi sorotan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Sepanjang 2025, BPOM menemukan 13 produk yang terbukti melanggar ketentuan.
Pelanggaran terjadi pada aspek klaim dan promosi.
Sebagian dinilai menyesatkan dan bertentangan dengan norma kesusilaan.
Temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan intensif.
Fokusnya pada platform digital.
Marketplace dan media sosial menjadi sasaran utama pemantauan.
BPOM menilai promosi produk makin agresif di ruang digital.
BACA JUGA: Sat Set! Bayar Pajak Kendaraan Cukup 3 Menit, Tidak Perlu Turun dari Motor, Simak Lokasi dan Caranya
Produk-produk tersebut dipromosikan dengan klaim berlebihan.
Klaimnya mengarah pada peningkatan fungsi organ vital pria.
Mulai dari perbaikan kualitas sperma, mengatasi impotensi, menjaga ketahanan, hingga memperbesar pembuluh tertentu.
Klaim semacam ini dinilai tidak sesuai dengan definisi kosmetik.
BPOM menegaskan kosmetik bukan produk obat.
Kosmetik juga tidak ditujukan untuk meningkatkan fungsi fisiologis tubuh.