Konsumen berpotensi dirugikan secara kesehatan dan ekonomi.
Sebagai tindak lanjut, BPOM memberikan peringatan keras.
Pelaku usaha diperintahkan menarik produk dari peredaran.
BACA JUGA: Lestarikan Budaya Lokal, Batik Siger Terus Berkembang Bersama Pemberdayaan Rumah BUMN BRI
Pemusnahan produk juga diwajibkan.
Selain itu, seluruh iklan dan promosi harus dihentikan di semua platform digital.
BPOM juga mencabut izin edar produk.
Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan.
Penertiban dilakukan secara sistematis.
Tujuannya menciptakan ekosistem perdagangan kosmetik digital yang aman dan jujur.
Taruna Ikrar menyampaikan BPOM tidak akan memberi toleransi.
Praktik memelintir informasi demi keuntungan dinilai sebagai penipuan.
Jika masih ada oknum yang mengabaikan keselamatan masyarakat, BPOM siap bertindak tegas sesuai hukum.
Dia menambahkan pelaku usaha harus menjaga kejujuran.
Kepercayaan publik menjadi fondasi industri kosmetik nasional.
Pemanfaatan platform digital untuk menjual janji palsu hanya akan merusak citra industri.