Bawang Bombai Ilegal Asal Belanda Gegerkan Pelabuhan, Mentan Minta Diusut Tuntas
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menindak tegas peredaran bawang bombai impor asal Belanda di Surabaya yang mengandung zat berbahaya.-Dok. Kementan-
RADARTASIK.COM – Kasus bawang bombai ilegal kembali menghebohkan publik. Kali ini temuan bawang bombai asal Belanda di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, memicu perhatian serius pemerintah.
Bawang bombai ilegal tersebut diketahui masuk ke Indonesia tanpa izin resmi. Tidak hanya itu, komoditas pangan tersebut juga terdeteksi mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang berbahaya bagi pertanian nasional.
Disway.id melansir bahwa Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman langsung merespons temuan ini. Dia meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Menurutnya, tindakan penyelundupan pangan tidak bisa ditoleransi dalam kondisi apa pun.
Dari hasil penelusuran, bawang bombai ilegal itu berasal dari Belanda. Barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur Malaysia sebelum akhirnya sampai ke Jawa Timur.
BACA JUGA: SPBU Jalan Perintis Kota Tasikmalaya Kembali Beroperasi Usai Sebulan Tutup Akibat BBM Tercampur Air
Pengungkapan kasus ini terjadi pada 2 Desember 2025. Sekitar pukul 10.00 WIB, aparat menerima informasi adanya pengiriman bawang bombai dari Kalimantan menuju Jawa Timur melalui jalur laut. Pengiriman dilakukan dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, menuju Pelabuhan Tanjung Perak.
Mentan menilai praktik ini sangat berbahaya. Di tengah upaya pemerintah meningkatkan produksi pangan nasional, masih ada oknum yang nekat menyelundupkan komoditas ilegal. Dia menegaskan langkah tegas harus diambil untuk memberi efek jera.
Dalam keterangannya, Mentan menyampaikan keyakinannya kepada aparat kepolisian Jawa Timur untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius. Penegakan hukum dinilai penting demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Jumlah bawang bombai ilegal yang ditemukan terbilang besar. Total mencapai 18 kontainer. Sebanyak 14 kontainer telah terdeteksi lebih dulu, lalu ditambah 4 kontainer pada pengungkapan terbaru. Total beratnya diperkirakan mencapai 72 ton.
BACA JUGA: Syarat Pengajuan Pinjaman Emas untuk Modal Usaha di Bank Emas Pegadaian, Ini Panduan Lengkapnya
Mentan menyebut aksi ini sangat berani. Pasalnya, bawang bombai ilegal tersebut berhasil masuk ke wilayah strategis Indonesia tanpa terdeteksi lebih awal.
Dalam proses pengiriman, pelaku tidak melengkapi bawang bombai dengan sertifikat kesehatan tumbuhan dari Balai Karantina. Untuk mengelabui petugas, mereka menggunakan dokumen palsu.
Dokumen tersebut mencantumkan muatan berupa cangkang sawit. Namun setelah diperiksa, isinya justru bawang bombai. Dari label kemasan, diketahui bawang tersebut berasal dari Belanda dengan importir yang tercatat berasal dari Malaysia.
Hasil uji laboratorium karantina memperkuat temuan pelanggaran. Bawang bombai ilegal tersebut dinyatakan positif mengandung empat jenis OPTK berbahaya. Organisme itu antara lain Aphelenchoides fragariae, Rhabditis sp., Alternaria alternata, dan Drechslera tertramera.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: