Konsumen perlu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa.
Langkah ini penting sebelum membeli produk kosmetik.
Jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat diminta segera melapor.
Laporan dapat disampaikan ke HALOBPOM 1500533.
Bisa juga melalui balai POM setempat atau aparat penegak hukum.
Langkah tegas ini menegaskan peran BPOM.
Bukan hanya sebagai pengawas.
Namun juga sebagai pelindung konsumen.