Dengan aturan baru tersebut, maka akan membantu menurunkan hambatan dministrative Masyarakat miskin, sehingga target pemerintah untuk membangun 3 juta rumah bisa tercapai.
“Ini adalah kebijakan progresif yang berpihak pada rakyat kecil. Dukungan dari bupati, wali kota, dan gubernur. Proses ini tidak boleh lebih dari 10 hari karena keterlambatannya hanya akan menghambat rakyat kecil, tak sampai tahun depan, tapi Desember,” ujar Ara.
Waktu Penerbitan PBG Lebih Cepat
Ara juga menjelaskan bahwa SKB juga mencakup percepatan penerbitan PBG.
Dari tadinya penerbitan PBG membutuhkan waktu 28 hari kini dipersingkat menjadi hanya 10 hari.
Untuk diketahui bahwa biaya PBG untuk membangun rumah bisa bervariasi, tergantung sejumlah faktor seperti luas bangunan, biaya administrasi, pengukuran dan pemetaan, konsultasi hingga retribusi daerah yang berkisar Rp1 juta-Rp5 juta.
Sementara tarif BPHTB sendiri mencapai 5 persen dari nilai transaksi dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).