JAKARTA, RADARTASIK.COM — Harga rumah subsidi 36 dipangkas pemerintah.
Dengan demikian harga rumah subsidi tipe 36 dipotong Rp 10 juta per unit bagi rakyat miskin.
Pemangkasan harga rumah subsidi akan dimulai pada bulan Desember 2024.
Pemerintah resmi memotong harga rumah subsidi tipe 36 setelah pemerintah menghapus pungutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
BACA JUGA: Panduan Lengkap Bagi Pemilih, Kenali Jenis dan Warna Surat Suara Pilkada 2024
BACA JUGA: iPhone 17 Air Super Tipis dengan Fitur Canggih Terbaru dari Apple
Keputusan pemerintah memotong harga rumah tipe 36 setelah pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penghapusan retribusi.
Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penghapusan retribusi PBG, BPHTB dan MBR ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo.
"Tadi baru saja kami bertiga menandatangani Surat Keputusan Bersama yang intinya untuk mempercepat program pembangunan 3 juta rumah,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian konferensi pers di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin 25 November 2024 dikutip.
“Kita melihat bahwa ada beberapa yang bisa kira ringankan biayanya dan juga sekaligus mempercepat prosesnya," ujar Tito Karnavian.
BACA JUGA: Paulo Fonseca Bantah AC Milan Disebut Tim Tanpa Identitas: “Itu Tidak Benar”
BACA JUGA: Morata Diskors dan Leao di Bangku Cadangan, AC Milan Bawa Camarda Lawan Slovan Bratislava
Adapun kriteria rumah MBR yang mendapatkan pembebasan retribusit diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023.
Dalam peraturan tersebut mengatur batasan penghasilan serta luas bangunan untuk rumah umum dan rumah swadaya.
Berdasarkan aturan itu, penghasilan maksimal MBR diatur berdasarkan wilayah.