Beberapa Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Ajukan Cuti Kampanye, Bagaimana dengan yang Belum?

Jumat 11-10-2024,17:00 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Di tengah masa kampanye Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, sebagian anggota DPRD telah mengajukan cuti untuk ikut serta dalam kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati. 

Namun berdasarkan penelusuran radartasik.com belum semua anggota dewan mengajukan cuti sesuai aturan.

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Cecep Nur Yakin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima beberapa laporan pengajuan cuti dari anggota dewan. 

"Beberapa anggota, termasuk dari PDIP, sudah mengajukan cuti untuk kampanye," ujarnya, Jumat 11 Oktober 2024.

BACA JUGA:Menanti Kebangkitan Persikotas: Pengurus Baru, Siap Jadi Juara Liga 3 Seri 2

Cecep menegaskan bahwa seluruh anggota dewan akan mengikuti peraturan yang ditetapkan, baik oleh KPU maupun aturan lainnya terkait Pilkada. 

"Jika mereka ikut kampanye, cuti harus diajukan dan akan kita laksanakan sesuai aturan," tambahnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya mengingatkan anggota dewan untuk mengajukan cuti sebelum terlibat dalam kegiatan kampanye. 

Kewajiban ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100, yang mewajibkan anggota dewan cuti jika mengikuti kampanye.

BACA JUGA:LPHD Pangalima Jerrung Konsisten Jaga Hutan Libatkan Pelajar SMA dan SMK, Zakaria: Terimakasih KLK

Proses pengajuan cuti harus melalui persetujuan pimpinan dewan, dan anggota dewan dilarang menggunakan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas atau tunjangan, selama kampanye.

"Cuti harus diambil pada hari kerja, namun tidak diperlukan jika kampanye dilakukan pada hari libur seperti Sabtu, Minggu, atau tanggal merah," jelas Cecep.

Kategori :