Jika novum tersebut dianggap cukup kuat, pengadilan akan melakukan evaluasi ulang terhadap kasus ini.
Kasus pembunuhan Mirna Salihin mencuat pada Januari 2016, ketika Mirna tewas setelah meminum es kopi Vietnam yang dicampur dengan sianida di Kafe Oliver, Jakarta.
Jessica Wongso, teman Mirna, menjadi tersangka utama setelah ditemukan berbagai bukti yang mengarah kepadanya, termasuk jejak sianida di kopi yang disajikan kepada Mirna.
Pengadilan kemudian memutuskan bahwa Jessica terbukti bersalah atas pembunuhan berencana dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara pada Oktober 2016.
BACA JUGA:Dukungan Mengalir Deras! Warga Bojong Kaum Siap Menangkan Viman-Dicky
Sejak saat itu, Jessica terus mengajukan perlawanan hukum, mulai dari banding hingga kasasi, namun semua upaya tersebut ditolak oleh pengadilan.
Pada Agustus 2024, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani sebagian dari masa hukumannya, tetapi hal ini tidak menghentikan upaya hukum dari pihak Jessica.
Pengajuan PK kedua ini diajukan dengan harapan adanya novum yang bisa mengubah vonis.
Menurut Otto Hasibuan, rekaman CCTV dari Kafe Oliver menjadi kunci dalam upaya hukum ini.
Rekaman tersebut diklaim sebagai bukti yang belum diperlihatkan dalam persidangan sebelumnya dan bisa memberikan pandangan baru terkait apa yang sebenarnya terjadi pada hari kejadian.
Namun, pengadilan tetap harus memastikan apakah bukti baru ini bisa diterima.
Bukti yang dianggap sebagai novum harus memenuhi beberapa syarat, seperti tidak pernah diajukan sebelumnya dan memiliki pengaruh signifikan terhadap hasil persidangan.
Proses hukum terkait PK ini masih panjang, dan keputusan apakah permohonan PK ini diterima atau tidak bergantung pada beberapa faktor.
BACA JUGA:Yusuf-Hendro Blusukan di Pasar Cikurubuk, Jika Terpilih Prioritaskan Revitalisasi
Salah satu faktor utama adalah bagaimana pengadilan menilai kekuatan bukti baru yang diajukan.
Jika bukti tersebut dianggap cukup kuat, maka ada kemungkinan kasus ini akan dibuka kembali dan putusan sebelumnya bisa diubah.