Jessica Wongso Mengajukan PK Kedua Atas Vonis 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Kopi Sianida

Kamis 10-10-2024,15:00 WIB
Reporter : Aisah
Editor : Andriansyah

Namun, jika bukti tersebut dianggap tidak cukup kuat atau tidak relevan, maka permohonan PK Jessica Wongso akan kembali ditolak, dan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan sebelumnya tetap berlaku.

Pengajuan PK kedua oleh Jessica Wongso merupakan langkah terakhir dalam upayanya melawan vonis 20 tahun penjara.

Dengan diajukannya bukti baru berupa rekaman CCTV, Jessica berharap bahwa pengadilan akan mempertimbangkan kembali kasus ini dan membebaskannya dari hukuman.

BACA JUGA:Hari Ini Sandra Dewi Dijadwalkan Hadir Sebagai Saksi dalam Persidangan Suaminya, Harvey Moeis

Namun, proses hukum masih berlanjut, dan publik menunggu apakah pengadilan akan menerima bukti baru tersebut sebagai novum yang sah.

Apabila permohonan PK ini diterima, ini bisa membuka babak baru dalam kasus pembunuhan yang telah menarik perhatian publik selama bertahun-tahun.

Kategori :