TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Jessica Kumala Wongso mengajukan PK atau Peninjauan Kembali atas vonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Permohonan PK ini diajukan pada 9 Oktober 2024 melalui pengacaranya, Otto Hasibuan.
Sebelumnya, Jessica telah mencoba berbagai upaya hukum, termasuk banding, kasasi, dan PK pertama, namun semuanya ditolak.
Jessica Wongso mengajukan PK kedua ini diajukan dengan harapan adanya novum atau bukti baru yang bisa mengubah putusan.
Pengajuan PK ini menjadi perhatian publik karena kasus pembunuhan Mirna Salihin merupakan salah satu kasus yang paling disorot di Indonesia, terutama karena metode pembunuhannya yang tidak biasa racun sianida yang dicampurkan ke dalam kopi.
Otto Hasibuan, selaku kuasa hukum Jessica Wongso, menyatakan bahwa Jessica Wongso mengajukan PK, dan pihaknya telah menyerahkan rekaman CCTV dari Kafe Oliver, tempat kejadian pembunuhan, sebagai barang bukti baru atau novum.
Menurut Otto, rekaman tersebut dapat memberikan perspektif baru yang belum dipertimbangkan dalam persidangan sebelumnya.
PK ini diajukan dengan nomor 7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst, yang menandakan bahwa ini adalah langkah hukum terakhir yang dapat ditempuh Jessica setelah sebelumnya permohonannya selalu ditolak.
Salah satu faktor kunci dalam PK kedua ini adalah apakah bukti baru yang diajukan bisa diterima oleh pengadilan dan cukup kuat untuk mempengaruhi putusan.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendapatkan kesempatan untuk menanggapi permohonan PK yang diajukan oleh Jessica Wongso.
Menurut aturan hukum, JPU akan mengajukan jawaban atas permohonan tersebut, terutama mengenai keabsahan novum yang diajukan.
BACA JUGA:Penerima BNPT 2024, Syarat, Kriteria, dan Cara Mengecek Penerimaan Bantuan
Jika rekaman CCTV yang diajukan oleh pihak Jessica dianggap sebagai bukti baru, maka akan dilakukan sumpah untuk memastikan keabsahannya.
Sementara itu, publik menunggu langkah selanjutnya dari JPU dalam menanggapi pengajuan ini.