Mayoritas anggota DPR yang juga merupakan pemberi kerja, masih memposisikan dirinya sebagai majikan, bukan sebagai wakil rakyat.
Hal ini mengakibatkan mereka lebih mementingkan kepentingan majikan daripada hak-hak PRT.
Dengan masa periode DPR yang akan berakhir pada September 2024, harapan agar RUU PPRT segera disahkan semakin mendesak.
"Menyandera RUU PPRT berarti menyandera jutaan PRT di Indonesia," ujar Ipa Zumrotul Falihah, Kamis 22 Agustus 2024.
Jika RUU ini tidak segera disahkan, DPR bisa dianggap telah melanggar hak asasi manusia, karena membiarkan jutaan PRT tetap berada dalam situasi kerja yang tidak manusiawi.
"Kita gemas melihat betapa lama RUU ini terkatung-katung tanpa ada kepastian," jelas Ipa, menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi PRT yang layak sebagai pekerja yang setara dan bermartabat.