Cara Polisi di Kabupaten Tasikmalaya Menindak Pelanggaran Lalu Lintas saat Operasi Patuh Lodaya 2024

Jumat 19-07-2024,16:00 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Operasi Patuh Lodaya 2024 yang berlangsung dari tanggal 15 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024 menargetkan pelanggaran lalu lintas seperti bonceng tiga, penggunaan knalpot bising, dan mobil bak yang digunakan untuk mengangkut manusia.

Dalam operasi ini, pihak kepolisian tidak melakukan razia di satu tempat tertentu. Sebaliknya, mereka melakukan penindakan secara hunting.

Yaitu dengan menghentikan pengendara yang melanggar dan memberikan sanksi tilang, baik secara manual maupun elektronik.

KBO Satlantas Polres Tasikmalaya, Ipda Indra, menyatakan bahwa selama operasi ini, anggota polisi tidak diam di satu tempat tetapi aktif mencari pelanggar aturan lalu lintas.

BACA JUGA:Rencana Penertiban PKL di Alun-Alun Dadaha Tasikmalaya, Upaya Pemerintah Menata Kota

"Operasi Patuh Lodaya tahun 2024 sudah berjalan lima hari. Kami melakukan penindakan dengan cara hunting, tidak menunggu di tempat-tempat tertentu," katanya kepada radartasik.com, Jumat 19 Juli 2024.

Indra menerangkan, target penindakan selama operasi ini meliputi pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol, pengendara roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman atau menggunakan handphone.

Lalu pengendara anak-anak di bawah umur yang berboncengan tiga, serta pengendara yang menggunakan knalpot bising.

"Di Kabupaten Tasikmalaya masih banyak ditemukan kendaraan roda empat yang digunakan bukan sesuai peruntukannya, seperti mobil bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut manusia, ini sangat berbahaya," bebernya.

BACA JUGA:Pemerintah Kota Tasikmalaya Pertegas Larangan Parkir dan Berjualan di Trotoar Alun-Alun Dadaha

Berdasarkan laporan yang masuk, selama operasi ini, Satlantas Polres Tasikmalaya sudah melakukan beberapa kali penindakan, baik secara manual maupun tilang elektronik.

"Kami sudah melakukan penindakan. Kebanyakan pelanggaran yang ditemukan adalah anak-anak yang berboncengan tiga serta di bawah umur, pengendara yang menggunakan handphone atau tidak mengenakan sabuk pengaman, serta penggunaan pelindung kepala yang tidak sesuai SNI. Kami menggunakan tilang elektronik dan manual," jelas Indra.

Kategori :