Asep Goparullah Resmi Jadi Penjabat Sekda Kota Tasikmalaya, ini Pesan Khusus Cheka Virgowansyah

Rabu 10-07-2024,14:00 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Rezza Rizaldi

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Asep Goparullah, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya kini resmi menjadi Penjabat (Pj) Sekda Kota Tasikmalaya. Proses pelantikan dilakukan di Aula Bale Kota, Rabu 10 Juli 2024. 

Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah menyatakan, sebelumnya posisi Sekda dijabat Ivan Dicksan dan telah melaksanakan cuti di luar tanggungan negara sejak 1 Juli 2024 lalu.

Maka, berdasarkan pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PNS yang menjalani cuti di luar tanggungan negara harus diberhentikan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (jabatan Sekda). 

"Oleh karena itu, Ivan Dicksan Hasannudin telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekda per 1 Juli 2024," paparnya dalam sambutannya.

BACA JUGA:Polisi di Kota Tasikmalaya Gerebek Rumah Kontrakan yang Jadi Gudang Minuman Keras

Cheka Virgowansyah juga mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian Ivan Dicksan selama menjabat. 

Cheka berharap segala tenaga dan pikiran yang telah dicurahkan dapat dicatat sebagai amal kebaikan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

"Maka untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda, Pak Asep Goparullah yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah ditunjuk sebagai Plh Sekda mulai 1 Juli 2024," harapnya.

"Kemudian hari ini, Pak Asep Goparullah resmi dilantik sebagai Pj Sekda Kota Tasikmalaya, sesuai dengan Surat Persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 6237/KPG.07/BKD," sambungnya. 

BACA JUGA:Daftar Pemain Asing Arema FC di Liga 1 2024-2025, Satu Pemain dari Portugal Baru Merapat

Cheka mengucapkan selamat bertugas kepada Asep Goparullah dan berharap dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong setiap perangkat daerah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik juga berdampak positif bagi masyarakat Kota Tasikmalaya.

"Pelantikan ini dilakukan dengan cepat karena kewenangan Plh sangat terbatas dibandingkan dengan Pj yang memiliki kewenangan sama dengan Sekda definitif," tambahnya.

Kehadiran Pj Sekda ini diharapkan Cheka dapat memperlancar proses administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya. 

"Seperti pelaksanaan APBD dan proses administrasi kepegawaian, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 yang akan datang," jelasnya.

BACA JUGA:Bojan Hodak Beri Bocoran Satu Pemain Baru Persib Segera Diumumkan Manajemen Klub, Posisinya Bek Tengah

Kategori :