TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Tugas pantarlih dinilai cukup berat karena harus mencocokkan dan meneliti data pemilih di setiap wilayah. Kecurigaan berbuat ‘nakal’ wajar tersirat di benak publik.
Apalagi jika dalam menunaikan tugasnya itu, tanpa pengawasan dari Panwaslu tingkat kelurahan atau desa.
Seperti yang dialami oleh Eks Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Ijang Jamaludin, saat diminta data kependudukan oleh Pantarlih, di kediamannya, belum lama ini 4 Juli 2024.
"Iya yang bersangkutan melakukan coklit sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024. dia jeli dan komunkatif. memperkenalkan diri serta menyampaikan tujuan, meminta izin hendak melakukan coklit takutnya mengganggu waktu saya" katanya.
BACA JUGA:Minim Pengetahuan Soal Kesehatan Mulut dan Gigi, Warga Kota Tasikmalaya Dites Mahasiswa
Pantarlih TPS 15 Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, yang bertugsas itu bernama Giania Azzahra.
"Iya saya sendiri melakukan coklit tanpa diawasi oleh pengawas pemilu, alhamdulilah saya menjalankan coklit sesuai dengan juknis yang ada dalam buku kerja pantarlih" kata Giania.
Namun Ijang Jamaludin yang juga selaku pemerhati pemilu dan politik serta Direktur Eksekutif TRC (Tasik Research & Consultant) itu menyayangkan, seharusnya ada petugas dari pengawas pemilu yang mendampingi untuk melakukan pengawasan dan memastikan bahwa proses coklit yang dilakukan pantarlih sesuai dengan ketentuan.
Meski begitu, ia juga tidak menutup mata, bahwa pengawas Kelurahan/Desa PKD hanya bejumlah 1 orang per kelurahan. Sehingga mungkin jadi alawan, untuk tidak melakukan pengawasan pada setiap Pantarlih.
BACA JUGA:Rincian Lowongan Kerja di Job Fair Cianjur 2024 yang Dibuka 30 Perusahaan
“Meskipun secara SDM PKD terbatas, tetapi PKD harus memastikan lima aspek sebagai fokus pengawasan. Sehingga tercipta daftar pemilih yang akurat,” tutur Ijang.
Daftar pemilih merupakan salah satu instrumen penting dalam tahapan Pilkada adalah penyusunan daftar pemilih yang akurat sangat berpengaruh dalam pemetaan TPS, pengadaan logistik dan pemungutan suara.
“Sehingga kegiatan pencocokan dan penelitian dalam pemutakhiran data pemilih menjadi tahapan yang penting untuk diawasi dalam prosesnya,” lanjutnya.
Ijang menjelaskan, setidaknya ada lima aspek yang perlu menjadi fokus pengawasan dalam pemutakhiran data pemilih.