Pertama aspek legalitas dan netralitas Pantarlih. Aspek ini untuk mengukur legalitas Coklit dan integritas Pantarlih dari mulai SK pantarlih, memastikan pantarlih bukan anggota atau berafilisi pada partai tertentu.
“Hal ini juga untuk menghindari dari "joki" coklit yang pernah terjadi dalam proses pemilu legislatif,” terangnya.
Kedua aspek tatacara, mekanisme prosedur. Yaitu untuk mengukur profesionalitas Pantarlih dalam menjalankan prosedur coklit.
Seperti membacakan atau menunjukkan nama Pemilih dan/atau nama-nama anggota keluarga Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih, meminta kepada Pemilih dan/atau anggota keluarga Pemilih untuk menunjukkan KTP-el/KK/Biodata Penduduk/IKD.
BACA JUGA:Job Fair 2024 Cianjur Gratis: Ini Jadwal, Lokasi dan Persyaratan yang Harus Dibawa Calon Pelamar
“Apabila terdapat kekeliruan penulisan pada formulir Model A-Daftar Pemilih, maka Pantarlih melakukan perbaikan berdasarkan bukti dokumen KTP-el/ KK/Biodata Penduduk/IKD Pemilih dan bukti informasi lainnya,” jelas Ijang,.
Ketiga, aspek akurasi Data Pemilih yaitu untuk mengukur akurasi data pemilih, sehingga terjaga hak pilih warga yang memenuhi Syarat dan tidak memenuhi syarat seperti pemilih baru dan pemilih yang sudah meninggal.
Keempat, aspek keabsahan data yaitu untuk mengukur alat bukti data pemilih asli atau palsu, sah dan tidak sah.
Kelima, aspek pidana, untuk mengukur aspek larangan yang diatur dalam pasal ketentuan Pidana dalam Pemutakhiran data Pemilih.
BACA JUGA:Cerita Klaster Bunga Bratang Binaan BRI di Kota Surabaya, Kini Punya Tempat Usaha Nyaman
“Sekali lagi, dalam prakteknya sangat disayangkan. Pantarlih sering kali dalam melaksanakan coklit tidak tidak diawasi langsung oleh pengawas pemilu,” pungkasnya.