Tian menyebut pihaknya mengawal dua korban, satu terkait dugaan malpraktik pasca operasi dan satu lagi terkait jarum suntik yang patah di Puskesmas Kalipucang.
Menurut Tian, setelah laporan masuk ke polisi, keputusan diserahkan kepada korban YR untuk menyelesaikan kasus secara damai atau berlanjut.
"Kami kembalikan kepada korban dan akhirnya memilih restorative justice," jelasnya.
Tian juga mengonfirmasi bahwa YR telah menerima ganti rugi dari RSUD Pandega setelah menjalani berbagai upaya pengobatan.
BACA JUGA:Ini Kata Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto Soal Tes Urine ASN yang Dilakukan BNN
"Iya benar, ada ganti rugi karena harus berobat lagi ke Margono dan Sardjito," tukasnya.