JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti menyebut jaringan judi online yang marak di Indonesia dioperasikan oleh kelompok mafia Mekong Raya.
Pelakunya merupakan kelompok organize crime di Mekong Region Countries. Mekong Region Countries terdiri dari Kamboja, Laos dan Myanmar.
Dia menyebut praktik judi online tidak hanya menjadi masalah di Indonesia, tetapi di seluruh negara Asia Tenggara bahkan di Tiongkok.
Praktik judi online semakin meluas sejak pandemi Covid-19 melanda dunia. Ketika pembatasan mobilisasi, para penjudi di Mekong Raya beralih ke judi online.
BACA JUGA: Judi Online Kini Menjadi Penyakit Masyarakat, Kata Ketua MUI Kota Tasikmalaya Harus Diberantas
Ditegaskan bahwa karena adanya limited of movement, para travelers tidak bisa berjudi. Mereka mengembangkan judi online sejak pandemi Covid-19.
Sejak itu, menurut mantan Wakapolda Lampung ini, judi online makin berkembang ke seluruh wilayah-wilayah sampai ke Amerika.
Krishna mengungkapkan bandar judi online di Mekong Raya merekrut pegawai dari negara-negara yang menjadi target pasar mereka.
Mereka merekrut orang-orang Indonesia. Ratusan orang dari Indonesia direkrut dan diberangkatkan ke tiga negara tersebut.
Dia menerangkan praktik perjudian online saat ini merupakan bagian dari kejahatan terorganisir lintas negara yang kompleks.
Meskipun perjudian online dilarang di beberapa negara, bandar terus berupaya mengembangkan situs-situs baru yang dapat diakses meskipun dibatasi oleh hukum setempat.
Oleh karena itu, kata dia, koordinasi dan kerja sama internasional sangat diperlukan untuk memastikan efektivitas penegakan hukum dalam menghadapi kejahatan lintas batas ini.
Krishna menekankan upaya pemberantasan ini dipimpin Bareskrim Polri dengan dukungan penuh dari Divisi Hubungan Internasional.
BACA JUGA: Cabor Sepak Bola Porkab Jadi Ajang Seleksi untuk Tim Porda Kabupaten Garut