- 62 buah modem
- 3 buah DVR CCTV
- 8 buah switch hub
- 11 unit HP berbagai merek
- 5 buah buku tabungan
- 5 buah kartu ATM
- uang tunai Rp 11.300.000
”Saya Warning jangan coba-coba untuk bermain dan terlibat perjudian karena kita akan melakukan penindakan tegas,” tegas jenderal bintang dua tersebut.
Ahli Hukum Pidana Prof Dr Hibnu Nugroho mengapresiasi kinerja Polda Jateng yang telah mengungkap judi online.
Ibnu menyatakan terkait upaya pemberantasan judi online, sebenarnya sudah dilakukan upaya take down terhadap aplikasi tersebut. Namun beberapa saat muncul kembali aplikasi yang serupa.
Sehingga, tambah dia, ini menjadi salah satu tantangan Polri ke depan dalam upaya penanganan judi online.