”Oleh karena itu kepolisian negara Republik Indonesia dalam hal ini Bareskrim dengan seluruh jajaran dengan difasilitasi oleh Divisi Hubungan Internasional telah melakukan operasi bersama kepolisian negara lain dalam rangka menanggulangi termasuk di antaranya melakukan penegakan hukum,” tuturnya seperti dilansir laman Humas Polri, Selasa 25 Juni 2024.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi membeberkan pengungkapan kasus judi online oleh Polresta Banyumas.-Humas Polri-
Polresta Banyumas Ungkap Judi Online
Di lain tempat, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi membeberkan pengungkapan kasus judi online oleh Polresta Banyumas.
Dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Selasa 25 Juni 2024, Kapolda menghadirkan Ahli Hukum Pidana Prof Dr Hibnu Nugroho, SH, MHum.
BACA JUGA: Bawaslu Kota Banjar Lakukan Musyawarah Tertutup Soal Sengketa KPU dengan Bakal Calon Perseorangan
Kapolda menyatakan pengungkapan kasus judi online akan dikembangkan, apakah merupakan kejahatan lintas pulau atau lintas negara.
Saat ini tersangka judi online yang sudah diamankan ada 11 orang. Sedangkan satu orang tersangka masih buron.
Tempat kejadian perkara pengungkapan kasus judol ada 3 lokasi di Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah.
TKP 1 di Jl Gelora Indah Kecamatan Purwokerto Timur. TKP 2 Jl Kamandaka Kecamatan Purwokerto Utara. TKP 3 di Jl Kolonel Sugiono Kecamatan Purwokerto Utara.
Modus operandi yang digunakan adalah menggunakan ratusan perangkat komputer dengan kedok bermain game untuk membuat ID secara masif.
Mereka memainkan ID tersebut untuk menghasilkan chips untuk dijual dan dipromosikan melalui aplikasi media sosial Facebook.
Barang bukti kasus judi online di Banyumas:
- 502 set komputer
- 90 buah PC
- 134 buah flashdisk