Pelaksana Tugas Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad menyampaikan besaran insentif guru PAI non ASN untuk enam bulan pertama yaitu sebesar Rp 1,5 juta.
BACA JUGA: Tips Agar Mudik Aman dan Nyaman di Lebaran 2024 Bikin Pulang Kampung Jadi Menyenangkan
BACA JUGA:Jaga Keselamatan Mudik, BNNK Tes Urine Awak Bus di Terminal Manis Ciamis
Abu Rokhmad mengatakan Kemenag sedang mengupayakan seluruh insentif dapat tersalurkan sebelum Lebaran 2024.
Namun, kata dia, apabila insentif guru PAI non ASN belum diterima sebelum Lebaran 2024, maka insentif akan disalurkan pasca Lebaran.
Abu Rokhmad menjelaskan bahwa penyaluran insentif guru PAI dicairkan dalam dua tahap.
Tahap pertama penyaluran insentif dilakukan pada Januari hingga Juni 2024.
BACA JUGA:Raffaele Palladino: Berlusconi Impikan Monza Didominasi oleh Pemain Muda Italia yang Paling Berbakat
Sementara itu, penyaluran tahap kedua akan dilaksanakan pada Juli sampai dengan Desember 2024 mendatang.
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa besaran insentif senilai Rp 250 ribu setiap bulan telah sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.
Adapun, besaran anggaran untuk insentif guru PAI non ASN yang tidak dapat THR yaitu Rp 66 miliar.
Berdasarkan penjelasan dari Plt Dirjen Pendidikan Islam, insentif guru PAI akan diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Namun bagi guru PAI yang belum mendapatkan insentif sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H, tak perlu khawatir, karena Kemenag akan menyalurkannya pasca hari raya.
Sekedar informasi, guru PAI non ASN yang tidak mendapatkan THR dan mendapatkan insentif ini merupakan guru yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan PPPK.