Penanaman Perdana Mangrove Dumaring Dilakukan oleh Tokoh Masyarakat dan Murid-Murid Sekolah Dasar

Kamis 14-03-2024,21:13 WIB
Reporter : Sandy Abdul Wahab
Editor : Tiko Heryanto

Kepala SDN 001 Dumaring, Sopyan Nur SPd, mengatakan, selain di ruang kelas, kegiatan belajar-mengajar juga penting dilaksanakan di luar kelas. Salah satunya adalah kegiatan menanam pohon bakau. 

”Ini merupakan pertama kalinya kami (SDN 001 Dumaring, red.) terlibat dalam kegiatan penanaman bakau. Sebelumnya tidak pernah,” tuturnya saat berada di lokasi penanaman. 

BACA JUGA:Hasil Pelatihan, LPHD Pangalima Jerrung Akan Membuat SOP Patroli di Hutan Desa Dumaring

Menurut dia, menanam bakau merupakan salah satu bentuk edukasi kepada murid-murid SDN 001 Dumaring untuk selalu mencintai alam sekitarnya. 

”Ini bisa menambah pengetahuan untuk anak-anak, bahwa memelihara tanaman (pohon bakau, red.) sangat berharga bagi mereka untuk masa yang akan datang,” ucap salah satu tokoh Kampung Dumaring itu.

Sopyan menyatakan, banyak bencana alam yang tidak terduga dan tidak bisa dikendalikan oleh manusia. Namun, manusia bisa mencegahnya. Salah satunya dengan menanam pohon bakau. 

”Kegiatan ini bisa menginspirasi bahwa mencintai lingkungan itu sangat baik sekali,” tuturnya. 

BACA JUGA:Warga Dumaring dan LPHD Pangalima Jerrung Belajar Kesiapsiagaan Bencana dari Tagana Kemensos RI

Sebagai warga Kampung Dumaring, Sopyan menyebut, dulu pohon bakau tumbuh subur di lokasi yang saat ini dijadikan tempat penanaman. Namun, dari waktu ke waktu, pohon bakau itu hilang. Salah satu penyebabnya adalah abrasi. 

Penanggung Jawab Program Kolaborasi Konservasi Mangrove Dumaring, Sujatnika, menerangkan, Kawasan Mangrove Dumaring mencakup areal seluas 447 hektare. 

Kawasan tersebut didominasi oleh hutan mangrove (65,5 persen; 293,0 ha) dengan empat marga mangrove, yaitu Rhizophora, Sonneratia, Avicennia, dan Bruguiera.

Kawasan Mangrove Dumaring telah ditetapkan sebagai Kawasan Lindung Kampung Dumaring melalui Peraturan Kampung Dumaring yang diterbitkan pada tahun 2022, menyusul Peraturan Kabupaten Berau yang terbit pada tahun 2020. 

BACA JUGA:Warga Dumaring dan LPHD Pangalima Jerrung Diajarkan Cara Melakukan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan oleh RS

Menurut kedua peraturan itu, konversi lahan dan penggunaan berlebihan lainnya dari kawasan mangrove dilarang keras. Namun, komitmen kebijakan pemerintah ini saja tidak akan cukup untuk melindungi hutan mangrove Dumaring dari kerusakan atau degradasi. 

Sujatnika, yang juga Direktur Aksenta, mengungkapkan, mangrove Dumaring berperan sangat penting sebagai benteng pertahanan pesisir kampung yang melindungi pusat pemukiman Kampung Dumaring, yang berada tidak jauh dari garis pantai, dari bencana alam, seperti badai, tsunami, dan abrasi pantai. Namun, hutan mangrove ini telah lama terancam, terutama akibat abrasi pantai yang parah. 

Situasi itu telah menyebabkan hilangnya mangrove dan tanah di sepanjang garis pantai secara signifikan. Tanpa tindakan mitigasi, skenario untuk hutan mangrove Dumaring adalah degradasi (rusaknya mangrove) atau deforestasi (hilangnya mangrove).

Kategori :