Tragis! Ayah Rudapaksa Anak Berkali-kali di Garut, Korban Diancam Tidak Diberi Makan
GARUT, RADARTASIK.COM - Polres Garut telah menangkap dua pelaku tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur di dua lokasi berbeda.
Salah satunya adalah seorang ayah yang melakukan rudapaksa terhadap anaknya, dan yang lainnya adalah seorang kakek yang diduga mencabuli cucunya.
Kedua tersangka tersebut memiliki inisial AS (40), seorang ayah yang melakukan rudapaksa terhadap anak, dan AS (73), seorang kakek yang diduga melakukan pencabulan terhadap cucunya.
BACA JUGA:Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Ini Jadwal, Kota Tujuan dan Syaratnya
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo mengatakan, AS (40) pertama kali terlibat dalam tindakan ini karena kecanduannya menonton film dewasa.
"AS ini terdorong oleh kegemarannya menonton film dewasa," ujarnya, Selasa 5 Desember 2023.
Menurut Ari, kronologi rudapaksa oleh ayah terhadap anaknya dimulai pada tahun 2022 lalu.
Saat itu, korban yang berusia 14 tahun tertidur di kamarnya, dan tersangka, yang sedang menonton film dewasa, tiba-tiba melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anaknya.
Tersangka mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun dengan dalih tidak akan memberi makan atau biaya sekolah.
"Ancaman tersebut dilakukan setiap kali, sudah terjadi sebanyak 20 kali di rumah dan 11 kali di kebun," terang Ari.
Sementara itu, tersangka AS (73) melakukan tindakan cabul terhadap cucunya yang masih duduk di bangku SMP berusia 12 tahun.
Kasat Reskrim menambahkan, bahwa tindakan ini dimulai sejak korban masih duduk di kelas 2 SD.
BACA JUGA:Dumaring Raih Dua Penghargaan Tingkat Nasional, Bupati Berau Terima Lencana Bakti Pembangunan Desa