Tersangka memanfaatkan iming-iming uang jajan sebesar Rp 5.000, memerintahkan korban untuk memijat kakinya, dan kemudian melakukan pencabulan, meskipun belum sampai pada hubungan seksual.
Tindakan tersebut berlanjut hingga korban hamil dan melahirkan, tanpa pengetahuan orang tua korban.
"Orang tua tidak mengetahui kejadian tersebut sampai korban melahirkan di rumah sakit," tambahnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sanksi tambahan.
Artikel ini sudah tayang di radartasik.id dengan judul: MIRIS! Ayah Rudapaksa Anak Puluhan Kali di Garut, Korbannya Diancam Tak Diberi Makan.