Setelah Perang Dunia II, empat konvensi baru disepakati untuk menggantikan konvensi sebelumnya dan untuk meluasinya perlindungan kepada orang sipil selama konflik bersenjata.
Konvensi ini juga menguraikan prinsip perlindungan korban perang, tahanan perang, dan orang sipil dalam situasi konflik bersenjata.
Protokol Tambahan (1977)
Protokol Tambahan I dan II disetujui untuk memperkuat perlindungan bagi korban konflik bersenjata internasional dan non-internasional, termasuk konflik antara pemerintah dan kelompok pemberontak.
BACA JUGA:INI Penyebab Pendaftaran OVO Gagal, Simak Solusinya Dijamin Berhasil
Protokol Tambahan III (2005)
Protokol ini mengenai tanda pengenal untuk personel militer dan non-militer yang terlibat dalam operasi penjaga perdamaian dan misi kemanusiaan.
Sejak didirikan, Konvensi Jenewa telah mengalami beberapa revisi dan perluasan cakupan untuk menghadapi perubahan dalam situasi konflik bersenjata dan perlindungan hak asasi manusia.