Revisi RUU ASN Memasuki Uji Publik Perdana, Penyelesaian Tenaga Honorer?
SEMARANG, RADARTASIK.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan uji publik perdana revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam uji publik yang dilaksanakan di Universitas Negeri Semarang (Unnes), Rabu 26 Juni 2023, terdapat 7 kluster yang menjadi pembahasan.
Tujuh kluster itu menjadi bagian dari konsep besar transformasi manajemen ASN, termasuk di dalamnya terkait digitalisasi manajemen ASN dan penyelesaian tenaga non ASN.
BACA JUGA: JELAS, Perintah Pelatih Kiper Persib Asal Brasil Tenangkan Bobotoh untuk Hadapi Persik Kediri
Kluster yang menjadi fokus revisi UU ASN terdiri atas pembahasan terkait Komisi ASN. Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK. Kesejahteraan PPPK, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi.
Penyelesaian tenaga non ASN, digitalisasi manajemen ASN serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Salah satu kluster yang menjadi perbincangan masyarakat adalah penyelesaian tenaga non ASN.
Pemerintah dan DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.
Jumlah itu membengkak dari proyeksi sebelumnya yang berkisar 400.000 karena semakin banyak instansi terutama daerah merekrut tenaga non ASN.
Jumlah tenaga non ASN sebanyak 2,3 Juta yang ada saat ini juga paralel akan diaudit oleh BPKP bersama-sama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB Alex Denni menerangkan RUU ini disusun untuk menciptakan organisasi pemerintah yang lincah dan berujung pada kesejahteraan ASN.
"Harapannya, revisi undang-undang ini bisa menciptakan ASN yang profesional serta organisasi pemerintah yang lebih lincah mengikuti dinamika global," ujar dia dalam paparannya seperti dilansir laman Kementerian PAN RB.