Revisi RUU ASN Memasuki Uji Publik Perdana, Penyelesaian Tenaga Honorer?

Kamis 27-07-2023,05:33 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Dia menyebutkan revisi UU ini merupakan inisiatif yang dilakukan oleh DPR. Pemerintah juga menyambut baik usulan parlemen tersebut.

Alex menegaskan pemerintah dan DPR punya beberapa prinsip dalam penyelesaian masalah ini. Pertama, adalah tidak boleh ada pemberhentian massal.

"Maka 2,3 juta non-ASN ini kita selamatkan dan amankan dulu agar bisa terus bekerja. Secara paralel terus mendorong tenaga non-ASN masuk menjadi ASN melalui prosedur yang diatur bertahap, misalnya pada rekrutmen tahun 2023 ini yang akan segera dibuka, dan rekrutmen tahun-tahun berikutnya," ujar dia.

Prinsip kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. Salah satunya dengan mengatur skema kerja yang adil dan tepat.

BACA JUGA: Asyik! Jalan Tol Getaci Terpanjang di Indonesia, Perjalanan Tasik-Jakarta Bakal Lebih Cepat

"Misalnya ada tenaga non-ASN yang jenis keahlian dan kebutuhan instansinya diperlukan pada waktu yang bisa disepakati bersama. Ini menguntungkan pegawai yang bersangkutan, karena dia mendapatkan pendapatan yang adil. Tentu tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini," ungkap Alex.

Prinsip ketiga adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah. “Sehingga kita bisa menciptakan keberlanjutan program pemerintah,” ujarnya. 

RUU ini disusun dengan harapan bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada dalam manajemen ASN secara keseluruhan. Tujuan akhirnya adalah menciptakan ASN profesional yang berjiwa melayani, dan membawa Indonesia menjadi negara maju.

Hal lain yang dijelaskan adalah tidak lagi ada pandangan yang menganggap bahwa PNS tidak bisa dipecat.

BACA JUGA: Liga 1, Bojan Hodak Menjadi Pengganti Luis Milla, Ini Evaluasi Besar yang Telah Menanti di Persib

"Ada bab yang menekankan bahwa kinerja sebagai komponen penting yang bisa memberhentikan PNS," tegas Alex.

Alex mengungkapkan, revisi UU ini memiliki tujuan agar pemerintah bisa menjawab tantangan jangka pendek, menengah, dan panjang. “Soal peningkatan kapasitas ASN, mobilitas yang fleksibel, hingga manajemen yang semakin terdigitalisasi menjadi bagian integral dalam RUU ini,” ujar Alex.

Uji publik ini turut mengundang berbagai elemen, mulai dari akademisi perguruan tinggi di sekitar Unnes, hingga perwakilan pemda di Provinsi Jawa Tengah.

Rektor Unnes Prof S Martono mendukung revisi UU ASN. Menurutnya, birokrasi saat ini belum optimal dalam memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.

BACA JUGA: Jangan Kaget! Ketua RT RW di Kota Tasikmalaya Bakal Dapat Insentif Jutaan Rupiah

Prof Martono memberi tiga hal yang menjadi masukan kepada pemerintah.

Kategori :